Tag Archives: Hukum
Tidak Jera dengan Hukum Yang Ada
Masih tentang aliran-aliran baru yang merupakan aliran-aliran aneh khususnya bagi orang awam seperti saya, tetapi menurut para cendekiawan pun merupakan aliran-aliran sesat.
Sejak 2001 hingga 2007, sedikitnya ada 250 aliran sesat yang berkembang di Indonesia. 50 aliran di antaranya tumbuh subar di Jawa Barat. Sungguh menyedihkan rasanya, dan selaku orang Jawa Barat merasa prihatin tentang hal ini.
Tidak Jera!
Maraknya aliran sesat di Indonesia, karena hukuman terhadap pimpinan aliran sesat terlalu ringan. Umumnya mereka dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama, dengan hukuman maksimal 3 tahun. Akibat hukuman yang terlalu ringan inilah yang mungkin menyebabkan aliran-aliran yang meresahkan masyarakat selalu muncul kembali. Ringannya hukuman tersebut merupakan bentuk lain dari pengakuan secara tidak langsung, terhadap aliran-aliran sesat yang selalu muncul.