Tentang Emas dan Laki-laki
Emas, salah satu bentuk benda berharga yang tidak diharamkan namun dilarang dalam sebagian penerapannya. Salah-satu contoh pada kaum pria sebagai subjek penggunanya. Seperti kita ketahui, sekarang banyak dijumpai barang-barang perhiasan untuk lelaki yang terbuat atau mengandung unsur emas. Diantaranya jam tangan, kaca mata, kalung, cincin dan sebagainya hingga beberapa pria memakai perhiasan emas ditubuhnya. Sedangkan pada umumnya emas itu sendiri merupakan perhiasan yang sering dikenakan oleh kaum hawa guna menimbulkan suatu kesan cantik, menawan dan mewah dikala seorang wanita memakainya. Tentang Emas dan Laki-laki!
Dalam Islam, emas sebenarnya tidak boleh digunakan oleh kaum pria. Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadist mengatakan “emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria” (HR. An Nasai dan Ahmad).
Tentang emas dalam Islam!
Sementara, Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas ditangannya, maka beliau memintanya supaya melepas cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah (HR Bukhari & Muslim).
Selain hadist diatas, larangan penggunaan emas untuk pria juga dapat dijelaskan secara ilmiah. Emas mengandung suatu senyawa atom yang mampu menembus kulit terdalam. Jika para pria menggunakan emas ini dalam jangka waktu yang panjang atau cukup lama maka atom emas tersebut dapat masuk ke peredaran darah mereka. Bukan hanya itu, urin mereka pun akan ikut tercemar oleh atom emas yang berukuran kecil tersebut.
Penyebaran atom emas dalam tubuh, dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah migrasi emas. Jika hal ini terjadi, atom emas dalam darah yang tidak terbuang dalam jangka waktu yang cukup lama, akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer. Alzheimer atau zheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal melainkan secara terpaksa.
Mengapa tidak berlaku pada kaum hawa? Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini tidak ditemukan pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan, terdapat suatu lemak unik yang berbeda dan tidak dimiliki seorang laki-laki. Dimana, lemak tersebut akan mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Selain itu, sebuah penelitian lain menyebutkan bahwa didalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat haid. Dengan kata lain, wanita tidak akan menderita masalah ini karena setiap bulan partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuhnya melalui menstruasi.
Ternyata diabad ke-20 Para ahli fisika telah menyelidiki hal ini dan kemudian menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus kedalam kulit dan masuk kedalam darah manusia, dan jika kita (pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama sangatlah berbahaya. Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya. Namun sangat disayangkan budaya kita telah banyak meniru budaya barat dimana beberapa pria masih mengenakan emas ditubuhnya.
Sebenarnya Islam telah melarang kaum pria untuk tidak memakai emas, karena Islam itu sesungguhnya memberikan kita yang terbaik. Daripada memakainya (kaum pria), alangkah baiknya memberikan emas tersebut kepada wanita yang disayangi. Karena kita akan lebih bahagia ketika kita dapat berbagi dan bisa membuat orang lain merasa bahagia. Selebihnya, semoga kita dapat mengambil hikmah dari larangan tersebut dan makin diteguhkan iman hingga tetap taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya yang telah disampaikan melalui Al-Qur’an Dan Al-hadist. Amin!
agan” /sis yang mau menikah silahkan menghubungi kami, menangani “Cincin Kawin”
Terima kasih infonya, mudah-mudahan bermanfaat bagi yang sedang membutuhkan 😀