Tidak Jera dengan Hukum Yang Ada
Masih tentang aliran-aliran baru yang merupakan aliran-aliran aneh khususnya bagi orang awam seperti saya, tetapi menurut para cendekiawan pun merupakan aliran-aliran sesat.
Sejak 2001 hingga 2007, sedikitnya ada 250 aliran sesat yang berkembang di Indonesia. 50 aliran di antaranya tumbuh subar di Jawa Barat. Sungguh menyedihkan rasanya, dan selaku orang Jawa Barat merasa prihatin tentang hal ini.
Tidak Jera!
Maraknya aliran sesat di Indonesia, karena hukuman terhadap pimpinan aliran sesat terlalu ringan. Umumnya mereka dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama, dengan hukuman maksimal 3 tahun. Akibat hukuman yang terlalu ringan inilah yang mungkin menyebabkan aliran-aliran yang meresahkan masyarakat selalu muncul kembali. Ringannya hukuman tersebut merupakan bentuk lain dari pengakuan secara tidak langsung, terhadap aliran-aliran sesat yang selalu muncul.
Ringannya hukuman tersebut juga membuat para pimpinan aliran sesat tidak merasa jera. Sebagai contoh, Lia Aminuddin (Lia Eden) yang mengaku sebagai Jibril Ruhul Kudus, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun, bukan hukuman maksimal. Sebenarnya sanksi masyarakat merupakan sanksi yang paling efektif untuk menimbulkan efek jera, terhadap para pimpinan aliran sesat. Dengan merasa dikucilkan dan tidak diterima kehadirannya oleh masyarakat, maka akan lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara.
Agar tidak ada lagi aliran-aliran yang dianggap sesat, mungkin harus ada suatu wadah atau forum kebebasan menyatakan pendapat. Biarkan masyarakat mendengarkan semuanya, lalu menyimpulkan mana yang benar dan mana yang tidak, dari pendapat tersebut. Jadi masyarakat mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak.
Di sisi lain, ketegasan Majelis Ulama Indonesia (Mill) sangat diperlukan dalam menyikapi adanya berbagai rnacam pendapat tentang paham yang berkembang di masyarakat. Kalau memang ada indikasi yang menyimpang terhadap agama, harus segera diluruskan dan diberi pengarahan. Departemen Agama (Depag) dan Ormas Islam, juga harus berperan aktif, dalam menyikapi perkembangan adanya aliran-aliran yang dianggap sesat.
Skeptis terhadap pemberantasan aliran agama sesat yang marak beredar di Indonesia. Pemerintah ada dalam posisi yang dilematis, karena tiap tindakan (pemberantasan) dikategorikan sebagai pelanggaran kepada kebebasan beragama dan itu juga berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Pemerintah tegak pada konstitusi yang berbasis sosial sekuler, sehingga mengakomodasi gagasan-gagasan yang bersifat sekuler, terutama dalam konteks Hak Asasi Manusia. Pada saat yang sama realitas politik memperlihatkan pemerintah berada di tengah-tengah mayoritas umat Islam yang mempunyai pandangan baku terhadap Islam. Inilah yang kemudian menimbulkan tindakan pemerintah kelihatan begitu ragu-ragu.
Dalam hal ini perlu ada aturan perundang-undangan yang lebih tegas terkait aliran-aliran sesat di Indonesia. Pasalnya, aturan yang ada saat ini, seperti soal penistaan agama, dirasa sudah kurang memadai terbukti pemerintah seringkali terkesan bingung dan ragu menyikapi aliran sesat yang muncul dan marak belakangan ini.
Untuk keselamatan bangsa ke depan, maka perlu ada modifikasi aturan perundangan terkait aliran sesat tersebut. Kelonggaran yang muncul sejak reformasi bergulir, juga memberi peran pada maraknya kemunculan aliran sesat.
Fenomena aliran sesat, bukanlah persoalan kebebasan dalam bingkai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dikampanyekan sebagian kalangan. Hak asasi tidaklah bebas nilai, hak tersebut tetaplah harus dalam bingkai norma, etika dan agama. “Mengaku nabi itu bukan hak asasi manusia, tapi hak ketuhanan. Harus dibedakan antara hak asasi manusia dan hak ketuhanan.”
Leave a Reply